KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang “Pancasila Sebagai Ideologi Negara”.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki keterbatasan sebagai manusia biasa. Oleh karena itu, jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf. Selain itu kritik serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Sedangkan
ideologi merupakam sekumpulan gagasan atau konsep yang memberi arah tujuan atua
pandangan hidup.Ideologi pancasila merupakan suatu gagasan atau pikiran
pandangan hidup dasar negara suatu bangsa.
Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.
Rumusan Masalah
1)
Apa
arti Pancasil?
2)
Segaimana
pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3)
Bagaimana
penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
C.
Tujuan
1)
Ingin
mengetahui arti Pancasila
2)
Ingin
mengetahui Pancasila sebagia Pandangan Hidup dan sebagai Dasar Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Proses Perumusan Pancasila
1. Pengertian Pancasila
Pancasila
adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945.Pancasila telah dikenal sejak kerajaan Kutai sebagaimana
sila ke-1, Kerajaan
sriwijaya sebagaimana sila ke I dan V. Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai
kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
2. Proses Perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
a.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan
asas dasar Negara sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr Muhammad
Yamin Menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-undang Dasar. Di dalam
pembukaan Rancangan UUD itu tercantum lima asas dasar Negara yang berbunyai
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil
dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmah dan Kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
b. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945
antara lain pidatonya menyampaikan usulan lima dasar Negara, yaitu sebagai
berikut :
1.
Paham Negara Kesatuan
2.
Perhubungan Negara dengan Agama
3.
Sistem Badan Permusyawaratan
4.
Sosialisasi Negara
5.
Hubungan antar bangsa
c. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar Negara adalah sebagai berikut :
1.
Kebangsaan atau Perikemanusiaan
2.
Internasional atau Perikemanusiaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan Yang berkebudayaan
Perjuangan
utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
B.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga
way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing,
wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup
dan petunjuk hidup.Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah
semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua
tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan
merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila.Hal ini karena Pancasila
Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang
lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
2.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara
(philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside.Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan
negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan “……..maka sisusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..” Pancasila sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancasila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan
yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam
ketetapan MRP No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR
No.V/MP/1973 serta ketetapan No.IX/MPR/1978.
yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam
ketetapan MRP No.XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR
No.V/MP/1973 serta ketetapan No.IX/MPR/1978.
2.
Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku
pribadi dan cara-cara dalam mencari
kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara
a. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Marsudi, 2001). Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dinilai baik dan tidak baik.
1.
Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
- Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
2.
Fungsi
ideologi menurut pakar dibidangnya :
- Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
- S ebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
- Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
c. pancasila sebagai ideologi terbuka dan tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup
adalah:
a. Ideologi
Terbuka
|
b.
Ideologi Tertutup
|
|
|
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila
sebagai ideologi terbuka:
- Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
- Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
- Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara
C.
Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lainnya.
a.
Ideologi Pancasila
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabat tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah terbentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila. Pancasila, yaitu suatu negara Persatuan, suatu negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta penertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Hakikat negara persatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, kebudayaan serta agama. Negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia. Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita republik Indonesia Tahun II No 7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia
2.
Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase. Fase pertama, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua zaman kerajaan majapahit. Kedua zaman Negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan ketiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu national Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta Kemanusiaan (sekarang negara proklamasi 17 Agustus 1945).
a. Hakikat Bangsa
Hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan mahkluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.
b. Teori Kebangsaan
Dalam tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘nation’ terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli astrologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2) Teori
Kebangsaan Ernest Renan
Hakikat bangsa atau ‘nation’
ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari Academmie Francaise Prancis pada
tahun 1982. menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai
berikut :
a. Bahwa
bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
b. Bahwa
bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
c. Bangsa
adalah suatu hasil sejarah
d. Bangsa
adalah bukan sesuatu yang abadi
e. Wilayah
dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.
3) Teori
Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Teori ini menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Dalam bahasa jerman disebut ‘Lebensraum’. Negara-negara besar menurut ratzel memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme, teori Ratzel ini bagi negara-negara modern terutama di Jerman mendapat samputan yang cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis (Polak, 1960 : 71).
3.
Paham Negara Integralistik
Pancasila
sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu asas kebersamaan, assas kekeluargaan serta religius. Dalam pengertian ini
kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu
kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua
golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu
golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar.
Berdasarkan
pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah
sebagai berikut
1. Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
2. Semua
golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3. Semua
golongan, bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4. Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5. Negara
tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6. Negara
tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat
7. Negara
tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
8. Negara
menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9. Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan (yamin, 1959).
4. Negara
Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi. Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Kebangsaan beragama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
1) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar ketuhanan Yang Maha Esa. Masing-masing negara kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut :
- Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan
- Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
- Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
- Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam Negara
2) Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi , yaitu Negara Theokrasi Langsung, dan Negara Theokrasi tidak Langsung.
a) Negara Theokrasi Langsung
Dalam system Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
b) Negara Theokrasi tidak Langsung
Berbeda dengan system Theokrasi yang langsung, Negara Theokrasi tidak Langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah Negara atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan
3) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
b. Ideologi Liberal
Akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indra manusia). Istilah Hobbes disebut “homo homini lupus” sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar kepentingan bersama.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.
c. Ideologi Sosialisme Komunis
Bebagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Pada komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Fenomena-fenomena dasar yaitu dengan suatu keiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat
menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia,
maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Kaelan,
M.S.,2014, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
http://berbagireferensi.blogspot.com/2009/12/perbandingan-ideologi-pancasila-dengan.html
http://berbagireferensi.blogspot.com/2009/12/perbandingan-ideologi-pancasila-dengan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar